Pemerintah kembali melanjutkan program insentif pajak 2025 untuk mendukung daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi. Salah satu program yang paling dinantikan adalah PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Fasilitas ini memberi keringanan pajak bagi pekerja di sektor tertentu sehingga penghasilan yang diterima menjadi lebih besar.
Namun, banyak wajib pajak yang masih bertanya-tanya: bagaimana cara klaim insentif pajak PPh 21 DTP 2025? Berikut penjelasan lengkapnya.
Apa Itu PPh 21 DTP?
PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) adalah fasilitas pajak di mana pajak penghasilan karyawan ditanggung oleh pemerintah, sehingga perusahaan tidak perlu memotong PPh 21 dari gaji pegawai. Kebijakan ini bertujuan:
- Meningkatkan daya beli pekerja.
- Membantu perusahaan mempertahankan tenaga kerja.
- Mendorong konsumsi masyarakat agar ekonomi tetap tumbuh.
Siapa yang Berhak Mendapatkan PPh 21 DTP 2025?
Tidak semua karyawan bisa mendapatkan fasilitas ini. Beberapa syarat yang perlu diperhatikan:
- Bekerja di sektor tertentu yang ditetapkan pemerintah (misalnya manufaktur, transportasi, pariwisata, atau sektor prioritas lain).
- Memiliki NPWP aktif dan status kepatuhan pajak perusahaan tempat bekerja baik.
- Penghasilan bruto setahun tidak melebihi batas ketentuan PPh 21 DTP yang berlaku.
Cara Klaim Insentif Pajak PPh 21 DTP 2025
Untuk memanfaatkan fasilitas ini, perusahaan atau pemberi kerja harus mengikuti langkah-langkah berikut:
- Pastikan Data Pajak Sudah Lengkap
Periksa NPWP karyawan, data penghasilan, dan status PTKP di sistem perusahaan. - Ajukan Permohonan ke DJP
Gunakan aplikasi Coretax DJP atau saluran resmi DJP untuk mengajukan permohonan insentif. - Unggah Dokumen Pendukung
Seperti daftar karyawan, bukti penghasilan, dan surat pernyataan kepatuhan pajak. - Penerapan pada Masa Pajak Berikutnya
Setelah disetujui, perusahaan dapat menerapkan PPh 21 DTP pada gaji karyawan dan melaporkan realisasinya setiap bulan.
Regulasi & Legalitas Insentif PPh 21 DTP 2025
Untuk memastikan pemanfaatan insentif pajak sesuai aturan, berikut dasar hukum yang perlu diperhatikan:
- PMK Nomor 10 Tahun 2025 – Mengatur pemberian PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk masa pajak Januari–Desember 2025.
- UU PPh (UU No. 7 Tahun 1983 dan perubahannya, terakhir UU No. 7 Tahun 2021 tentang HPP) – Menjadi dasar pengaturan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 21.
- KLU Wajib Pajak – Pemberi kerja harus memiliki KLU yang tercantum dalam lampiran PMK 10/2025 dan bergerak di sektor industri tertentu (alas kaki, tekstil & pakaian jadi, furnitur, kulit).
- Batas Penghasilan – Pegawai dengan penghasilan bruto ≤ Rp10 juta per bulan untuk pegawai tetap (atau batas harian untuk upah harian) yang berhak mendapatkan fasilitas.
- Kewajiban Pelaporan – Pemberi kerja wajib melaporkan pemanfaatan insentif melalui SPT Masa PPh 21/26 dan menerbitkan bukti potong sesuai ketentuan DJP.
Kesimpulan
Memanfaatkan insentif pajak PPh 21 DTP 2025 bisa membantu karyawan membawa pulang gaji lebih besar dan membantu perusahaan menjaga cash flow. Dengan mengikuti prosedur klaim yang benar melalui sistem Coretax DJP, perusahaan dapat memastikan bahwa insentif ini dimanfaatkan secara optimal dan sesuai aturan.
baca juga artikel ” Pengurangan sanksi pajak berdasarkan PER 19/PJ/2020 “