17 Paket Stimulus Ekonomi: untuk Wajib Pajak dan Pelaku Usaha

Pada 15 September 2025, pemerintah resmi meluncurkan 17 Paket Stimulus Ekonomi dengan nilai total Rp16,23 triliun. Paket ini mencakup berbagai program untuk menjaga daya beli, mendukung dunia usaha, dan menciptakan lapangan kerja baru.

Selain kebijakan perpajakan, pemerintah juga mengumumkan 8 Program Akselerasi 2025 yang dirancang untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan meningkatkan perlindungan sosial. Memahami isi paket ini akan membantu perusahaan, UMKM, dan pekerja memanfaatkan setiap peluang yang tersedia.


8 Program Akselerasi Ekonomi 2025

Berikut daftar lengkap 8 program akselerasi beserta target dan nilai anggarannya:

1. Program Magang Fresh Graduate

Target 20 ribu peserta lulusan D3 maupun S1 dengan insentif setara UMP selama 6 bulan.
Anggaran: Rp198 miliar.
Manfaat: mengurangi angka pengangguran lulusan baru dan membantu perusahaan menemukan talenta muda.


2. Perluasan PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP)

Menyasar 552 ribu pekerja sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe (horeka).
Anggaran: Rp120 miliar.
Manfaat: menjaga daya beli pekerja di sektor yang masih dalam fase pemulihan pasca perlambatan ekonomi.


3. Bantuan Pangan Oktober–November 2025

Distribusi 10 kg beras per keluarga penerima manfaat.
Anggaran: Rp7 triliun.
Manfaat: membantu menjaga ketahanan pangan dan mengendalikan inflasi pangan.


4. Diskon Iuran JKK & JKM

Diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk 731 ribu pekerja transportasi daring, kurir, dan logistik.
Anggaran: Rp36 miliar.
Manfaat: mengurangi beban biaya tetap pekerja non-upah dan memberi perlindungan sosial yang lebih terjangkau.


5. Manfaat Layanan Tambahan Perumahan

Bunga kredit perumahan peserta BPJS Ketenagakerjaan diturunkan dari BI rate +5% menjadi BI rate +3%.
Manfaat: membuat cicilan rumah lebih ringan dan meningkatkan kepemilikan rumah pekerja formal.


6. Program Padat Karya Tunai

Dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum, dengan anggaran Rp150 miliar yang sebagian ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat: menyerap tenaga kerja sementara di sektor infrastruktur.


7. Percepatan Deregulasi PP 28

Mengintegrasikan sistem kementerian/lembaga (K/L) ke OSS di 170 daerah.
Anggaran: Rp1 triliun.
Manfaat: mempercepat perizinan usaha dan menciptakan ekosistem bisnis yang lebih mudah diakses.


8. Program Perkotaan untuk Gig Economy

Pilot project ruang kerja bersama di Jakarta, lalu diperluas ke Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Bali, Manado, Makassar, dan Batam.
Manfaat: mendukung pekerja ekonomi digital (gig workers) mendapatkan fasilitas kerja yang produktif.


Kebijakan Perpajakan yang Mendukung 8 Program Ini

Selain delapan program akselerasi di atas, pemerintah juga memfokuskan kebijakan perpajakan yang mendukung implementasi program.
Beberapa di antaranya:

  • PPh 21 DTP untuk pekerja sektor horeka (sudah disebut di atas).
  • Perpanjangan PPh Final 0,5% untuk UMKM hingga 2029, memberi kepastian fiskal jangka menengah.
  • Insentif BPJS dan subsidi bunga KPR untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Apa yang Harus Dilakukan Perusahaan dan UMKM?

Dengan adanya program ini, perusahaan dapat:

  • Mengoptimalkan insentif: masukkan pekerja eligible dalam skema PPh 21 DTP.
  • Berpartisipasi dalam program magang: sekaligus mendapatkan talenta muda dengan biaya tenaga kerja yang lebih ringan.
  • Mengajukan kemudahan perizinan: manfaatkan deregulasi OSS agar bisnis lebih cepat berjalan.

Bagi UMKM:

  • Manfaatkan tarif pajak 0,5% untuk menjaga cashflow.
  • Catat omzet dan simpan dokumen untuk pelaporan SPT tahunan.
  • Ikuti informasi resmi DJP melalui CoreTax dan DJP Online.

Kesimpulan

Dengan 17 Paket Stimulus Ekonomi dan 8 Program Akselerasi 2025, pemerintah berupaya menjaga daya beli, mendukung UMKM, dan mendorong penciptaan lapangan kerja baru.

Bagi wajib pajak dan pelaku usaha, memahami program ini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga strategi untuk memanfaatkan insentif yang tersedia. Pastikan perusahaan, UMKM, dan pekerja mengikuti perkembangan peraturan pelaksana agar manfaatnya dapat diterima maksimal tanpa risiko hukum atau sanksi pajak.
🔗 Pengisian SPT Tahunan 2025 dengan Menggunakan Coretax DJP

Leave a Comment