Pengurangan Sanksi Pajak PER-19/PJ/2020

Banyak wajib pajak merasa terbebani dengan sanksi administrasi pajak seperti denda dan bunga. Oleh karena itu, penting mengetahui bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kesempatan untuk mengajukan pengurangan sanksi pajak. Prosedur ini diatur dalam PER-19/PJ/2020, sehingga Anda dapat menghemat biaya secara legal dan tetap patuh terhadap ketentuan perpajakan.


Dasar Hukum Pengurangan Sanksi Pajak

Pertama-tama, mari pahami dasar hukumnya. Pengajuan pengurangan sanksi pajak memiliki landasan yang kuat, antara lain:

Dengan dasar hukum tersebut, wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan pengurangan selama memenuhi syarat.


Jenis Sanksi yang Bisa Dikurangi

Selanjutnya, penting untuk mengetahui jenis sanksi apa saja yang bisa dikurangi. Berdasarkan aturan, berikut sanksi yang termasuk:

  • Sanksi Administrasi Bunga akibat keterlambatan pembayaran atau pelaporan pajak.
  • Sanksi Administrasi Denda karena kesalahan pengisian SPT atau keterlambatan penyampaian.

Namun, pengajuan hanya akan disetujui jika wajib pajak bisa memberikan alasan yang sah, misalnya karena keadaan di luar kendali atau perhitungan yang salah dari DJP.


Syarat Mengajukan Pengurangan Sanksi

Sebelum mengajukan, pastikan Anda memenuhi beberapa syarat berikut:

  • Memiliki NPWP aktif dan status kepatuhan pajak yang baik.
  • Tidak sedang dalam sengketa pajak yang belum selesai.
  • Menyediakan dokumen pendukung, seperti SPT, bukti pembayaran pajak, dan surat penjelasan alasan pengajuan.

Dengan memenuhi syarat ini, peluang pengajuan Anda disetujui akan lebih besar.


Langkah-Langkah Mengajukan Pengurangan Sanksi Pajak

Mengajukan pengurangan sanksi pajak akan terasa mudah jika Anda mengikuti langkah-langkah berikut secara berurutan:

  1. Pertama, Siapkan Dokumen Pendukung
    Kumpulkan dokumen seperti bukti pembayaran, SPT, dan surat permohonan yang menjelaskan alasan permintaan pengurangan.
  2. Kemudian, Ajukan Permohonan ke KPP
    Datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar. Alternatifnya, permohonan bisa diajukan secara online melalui DJP Online jika tersedia.
  3. Selanjutnya, Tunggu Proses Verifikasi DJP
    Petugas pajak akan memeriksa kelengkapan dokumen dan menilai apakah alasan pengajuan memenuhi kriteria.
  4. Akhirnya, Terbitnya Keputusan Pengurangan
    DJP akan menerbitkan surat keputusan. Jika disetujui, sanksi administrasi Anda akan dikurangi atau bahkan dihapuskan.

Tips Agar Pengajuan Disetujui

Agar peluang pengajuan lebih besar, ikuti tips berikut:

  • Pertama, jelaskan alasan pengajuan secara jelas dan logis.
  • Selain itu, pastikan tidak ada tunggakan pajak yang belum diselesaikan.
  • Lalu, simpan bukti pembayaran dan dokumen pendukung dengan rapi.
  • Jika ragu, pertimbangkan menggunakan jasa konsultan pajak agar proses berjalan lebih lancar.

Mengapa Konsultan Pajak Bisa Membantu

Di sisi lain, mengurus pengurangan sanksi pajak bisa membingungkan jika Anda kurang memahami prosedurnya. Konsultan pajak dapat membantu dengan cara:

  • Menyusun surat permohonan sesuai ketentuan.
  • Memastikan dokumen lengkap sehingga menghindari penolakan.
  • Mendampingi proses hingga keputusan diterbitkan.

Dengan demikian, Anda tidak perlu repot mengurus semuanya sendiri dan proses bisa lebih cepat.


Kesimpulan

Mengajukan pengurangan sanksi pajak sesuai PER-19/PJ/2020 adalah langkah cerdas untuk mengurangi beban denda atau bunga pajak. Oleh sebab itu, pastikan syarat terpenuhi, dokumen lengkap, dan ajukan sesuai prosedur.

Jika ingin lebih aman dan cepat, gunakan jasa konsultan pajak berpengalaman agar pengajuan disetujui tanpa hambatan. Dengan pemahaman yang baik, Anda dapat patuh terhadap aturan pajak sekaligus menghemat biaya.

Leave a Comment