Bagi pelaku usaha atau individu yang memiliki transaksi tertentu, kewajiban membayar PPh Final bisa menjadi beban tambahan. Namun, tidak semua transaksi wajib dipungut PPh Final. Dalam kondisi tertentu, Anda dapat mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Final kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Artikel ini akan mengulas secara lengkap apa itu SKB, siapa yang berhak mengajukan, dasar hukumnya, serta langkah-langkah pengajuan yang mudah agar Anda bisa menghemat pajak secara legal dan tetap patuh. Jika Anda merasa bingung, bekerja sama dengan konsultan pajak Depok bisa membantu proses ini menjadi lebih cepat dan tepat.
Apa Itu Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Final?
Surat Keterangan Bebas (SKB) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa suatu transaksi tidak dipungut PPh Final. Biasanya, SKB diajukan oleh Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu, misalnya:
- Penjualan tanah atau bangunan oleh ahli waris.
- Pengalihan hak atas tanah/bangunan yang mendapatkan fasilitas bebas pajak.
- Dividen yang diterima oleh badan usaha tertentu.
- Transaksi yang secara peraturan mendapat pengecualian PPh Final.
Dengan memiliki SKB, Anda tidak perlu dipotong atau membayar PPh Final saat transaksi dilakukan.
Dasar Hukum SKB PPh Final
Beberapa dasar hukum yang mengatur SKB PPh Final di antaranya:
- UU Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 4 ayat (2) – Mengatur objek PPh Final.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2019 – Tata cara pengajuan SKB untuk transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 261/PMK.03/2016 – Tata cara pemberian SKB pemotongan/pemungutan PPh.
Syarat Mengajukan SKB PPh Final
Untuk mendapatkan SKB, Wajib Pajak perlu memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Memiliki NPWP aktif.
- Tidak memiliki tunggakan pajak.
- Menyediakan dokumen pendukung transaksi, seperti:
- Akta jual beli atau akta waris.
- Sertifikat tanah/bangunan.
- Surat keterangan pembagian waris.
- Bukti pelunasan PBB terakhir.
Pastikan semua dokumen lengkap, karena kekurangan dokumen akan memperlambat proses pengajuan.
Langkah-Langkah Mengajukan SKB PPh Final
Berikut cara mengajukan SKB yang mudah dan sesuai prosedur:
- Persiapkan Dokumen
Kumpulkan seluruh dokumen pendukung sesuai jenis transaksi. Dengan dokumen yang lengkap, proses verifikasi akan lebih cepat. - Ajukan Permohonan di KPP
Datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar. Selain itu, Anda juga bisa memanfaatkan fasilitas DJP Online jika tersedia di KPP Anda. - Proses Verifikasi oleh DJP
Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan menghitung besaran PPh Final. Jika syarat terpenuhi, SKB akan diterbitkan. - Terbitnya SKB
Akhirnya, SKB diterbitkan maksimal 3 hari kerja setelah dokumen lengkap. Dokumen ini menjadi dasar agar notaris atau PPAT tidak memungut PPh Final.
Keuntungan Mengajukan SKB PPh Final
Kepatuhan Pajak Terjaga: Semua dilakukan sesuai aturan.
Hemat Pajak: Anda tidak perlu membayar PPh Final yang seharusnya dipungut.
Transaksi Lebih Lancar: Proses balik nama tidak tertahan.
- Memiliki NPWP aktif.
- Status pajak tidak bermasalah, misalnya tidak ada tunggakan pajak.
- Menyediakan dokumen pendukung transaksi seperti:
- Akta jual beli atau akta waris.
- Bukti kepemilikan aset (sertifikat tanah/bangunan).
- Surat keterangan pembagian waris (jika terkait warisan).
- Bukti pelunasan PBB terakhir.
Langkah-Langkah Mengajukan SKB PPh Final
Berikut cara mengajukan SKB yang mudah dan sesuai prosedur:
1. Persiapkan Dokumen
Kumpulkan seluruh dokumen pendukung sesuai jenis transaksi. Pastikan data yang Anda siapkan lengkap, karena dokumen tidak lengkap akan memperlambat proses.
2. Ajukan Permohonan di KPP
Datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar. Sampaikan maksud untuk mengajukan SKB dan serahkan dokumen.
Tips: Saat ini, sebagian KPP sudah menerima pengajuan secara online melalui DJP Online, sehingga lebih praktis tanpa harus datang langsung.
3. Proses Verifikasi oleh DJP
Petugas pajak akan memeriksa kelengkapan dokumen dan menghitung besaran PPh Final yang seharusnya terutang. Jika semua syarat terpenuhi, SKB akan diterbitkan.
4. Terbitnya SKB
SKB biasanya diterbitkan maksimal 3 hari kerja setelah semua dokumen lengkap. SKB yang diterbitkan akan menjadi dasar agar pihak lawan transaksi (misalnya PPAT atau notaris) tidak memungut PPh Final.
Keuntungan Mengajukan SKB PPh Final
- Hemat Pajak: Anda tidak perlu membayar PPh Final yang seharusnya dipungut.
- Proses Transaksi Lancar: Notaris atau PPAT tidak akan menahan proses balik nama.
- Kepatuhan Terjaga: Semua dilakukan sesuai aturan sehingga tidak berisiko terkena sanksi pajak.
Peran Konsultan Pajak Depok
Selain itu, mengurus SKB PPh Final bisa menjadi rumit bagi yang tidak terbiasa. Konsultan pajak Depok dapat membantu Anda:
- Memastikan dokumen lengkap.
- Mengajukan permohonan SKB dengan cepat.
- Mendampingi hingga SKB diterbitkan.
Dengan demikian, Anda dapat fokus pada bisnis atau urusan keluarga tanpa khawatir masalah administrasi pajak.di sangat penting. Konsultan pajak dapat membantu Anda:
- Memastikan dokumen lengkap dan sesuai ketentuan DJP.
- Mengajukan permohonan SKB dengan cepat dan menghindari risiko penolakan.
- Mendampingi Anda hingga SKB diterbitkan.
Dengan pendampingan konsultan pajak yang berpengalaman, Anda bisa fokus pada bisnis atau urusan keluarga tanpa khawatir kesalahan administrasi.
Baca juga “Hindari Kesalahan Pajak UMKM: Panduan Lengkap“
Kesimpulan
Mengajukan SKB PPh Final adalah langkah bijak bagi Wajib Pajak yang ingin menghindari pungutan yang tidak wajib. Oleh karena itu, pastikan syarat dipenuhi, dokumen lengkap, dan ajukan sesuai prosedur.
Akhirnya, jika Anda ingin proses lebih cepat dan aman, bekerjasama dengan konsultan pajak Depok adalah solusi tepat.