Pajak E-Commerce dan Dunia digital berkembang pesat. akibatnya banyak profesi dan model bisnis baru, seperti e-commerce dan influencer. Namun, masih banyak pelaku bisnis digital yang belum memahami kewajiban pajak mereka.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini semakin gencar mengawasi transaksi digital. oleh karena itu, penting bagi Anda memahami aturan pajak yang berlaku. Jika perlu, bekerjalah sama dengan konsultan pajak Depok agar tetap patuh.
Pajak E-Commerce dan Pemahamannya
Bagi pelaku e-commerce, kewajiban utama adalah Pajak Penghasilan (PPh). Secara umum Ada dua skema yang bisa dipilih:
1. Skema Pajak Final PP 55 Tahun 2022
Jika omzet bruto setahun tidak melebihi Rp 4,8 miliar, gunakan tarif 0,5% dari omzet.
Keuntungannya adalah kesederhanaan. Namun, ada batas omzet Rp 500 juta per tahun yang bebas pajak. Dengan demikian Jika omzet di bawah batas ini, Anda tidak perlu membayar PPh final.
2. Skema Pajak Normal (PPh Umum)
Sebaliknya Jika omzet lebih dari Rp 4,8 miliar atau Anda tidak memilih skema final, PPh dihitung dengan tarif progresif Pasal 17 UU PPh.
Agar lebih hemat Pastikan semua biaya operasional tercatat, seperti internet, iklan, dan gaji karyawan. Biaya ini dapat mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar.
Pajak E-Commerce, Influencer, dan Content Creator
Penghasilan influencer atau content creator, seperti dari endorsement, iklan (AdSense), atau penjualan produk digital, dianggap sebagai penghasilan dari pekerjaan bebas. Pajak yang dikenakan adalah PPh Pasal 21.
Prosesnya adalah sebagai berikut: penghasilan bruto dikalikan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), lalu hasilnya dikalikan tarif progresif Pasal 17.
Sebagai contoh, influencer di Depok dengan omzet endorse Rp 200 juta akan dihitung dengan NPPN 50% (Jakarta dan sekitarnya).
Penghasilan neto = Rp 100 juta. Jumlah inilah yang kemudian dikenakan tarif progresif PPh.
Tips Kepatuhan Pajak
Selain PPh, ada kewajiban pajak lain yang perlu diperhatikan:
- Pertama, Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Jika omzet melebihi Rp 4,8 miliar per tahun, Anda wajib memungut PPN 11% dari penjualan.
- Kedua, Lapor SPT Tahunan: Setiap pelaku e-commerce dan influencer wajib melaporkan penghasilan dan pajak melalui SPT Tahunan. Pelaporan bahkan bisa dilakukan secara online melalui DJP Online.
Baca juga: Tips & Trik Pengisian SPT Tahunan PPh Badan dan Orang Pribadi (klik di sini).
Pentingnya Bekerja Sama dengan Konsultan Pajak Depok
Memahami dan mematuhi aturan pajak bisa jadi tantangan, apalagi jika Anda fokus mengembangkan bisnis. Untuk itu, menggunakan jasa konsultan pajak Depok dapat membantu:
- Pertama, menghitung pajak dengan tepat agar terhindar dari sanksi.
- Kedua, menyusun perencanaan pajak untuk mengoptimalkan kewajiban secara legal.
- Terakhir, mendampingi Anda jika mendapat surat dari DJP, seperti SP2DK.
Dengan demikian, Anda bisa lebih tenang dan fokus pada pengembangan bisnis digital.embangan bisnis digital.